ANALISIS TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA (studi kasus no 121/Pid.B/2023/Bnj)
Abstract
Pembunuhan Berencana dapat di Pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diatur dalam pasal 340 menyatakan: “Barang siapa dengan sengaja dan berencana merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”. Terdapat juga dalam pasal 351 ayat 3 menyatakan “Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Dengan demikian penelitian ini bertujuan untuk mengetahiu apa yang dimaksud pembunuhan berencana dan bagaimana contoh pembunuhan berencana. Pembunuhan berencana adalah pembunuhan yang dilaksanakan dengan timbulnya niat dan mengatur rencana dengan jarak waktu luang untuk membunuh. Pelaku yang melakukan pembunuhan berencana akan mendapatkan hukuman mati atau penjara paling lama seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.