Sihotang, Parulian. " KAJIAN YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERBUATAN CABUL(STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NO.23/Pid.Sus.ANAK/2018/PN.JKT.UTR)." JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana [Online], 3.2 (2021): 519 - 531. Web. 22 Nov. 2024