@article{OJSUDA, author = {Sukses Siburian and Muhammad Hendra}, title = { TRANSAKSI PERDAGANGAN HAK CIPTA (COPYRIGHTS) DALAM KERANGKA LISENSI SEBAGAI BAGIAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI) YANG DILINDUNGI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014}, journal = {Jurnal Darma Agung}, volume = {30}, number = {1}, year = {2022}, keywords = {}, abstract = {Bahwa Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang disebuat juga Intelectual Property Rights sebagai hasil dari ide, gagasan, kreatifitas manusia maupun badan hukum yang bernilai komersil faktanya tumbuh berkembang menggurita menjelma menjadi beberapa jenis kekayaan, baik Hak Cipta (Copy Rights), Paten (Patent), Merek (Trademark), maupun Desain Industri (Industrial Design). Bahwa pemegang hak kekayaan intelektual tersebut dalam perkembangannya menjadikan kekayaan intelektual yang telah didaftarkannya menjadi sebuah komoditi yang pantas untuk diperdagangkan baik cakupan dalam negeri maupun meluas sebagai perdagangan Internasional. Hak Cipta sebagai salah satu bagian dari Hak Kekayaan Inletektual (HAKI) yang mengkhususkan dirinya dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra saat ini menjadi salah satu kekayaan intelektual yang paling sibuk memperdagangkan kekayaan intelektual yang telah didaftarkannya. Sebut saja industri musik maupun perfilman internasional yang terlihat bagaikan bisnis raksasa pencetak uang. Kemajuan industri musik maupun perfilman internasional tersebut faktanya dilatarbelakangi oleh sebuah konsep yang mengaskan bahwa Hak Cipta (Copy Rights) sebagai salah satu bagian dari Hak Kekayaan Inletektual (HAKI) memiliki nilai komersil, artinya Hak Cipta (Copy Rights) dapat diperjualbelikan, disewakan, diperdagangkan, digunakan secara massal oleh masyarakat sepanjang mendapat izin dari pemegang Hak Cipta (Copy Rights) tersebut. Izin yang diberikan pemegang Hak Cipta (Copy Rights) sekaligus kesepakatan tertulis dengan pihak pembeli Hak Cipta tersebut disebut juga sebagai Lisensi (Licence). Artinya Lisensi merupakan unsur utama jika ingin melaksanakan transaksi perdagangan Hak Cipta sebagai bagian dari Hak Kekayaan Intelektual.}, issn = {2654-3915}, pages = {201--217}, doi = {10.46930/ojsuda.v30i1.1554}, url = {https://ejurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnaluda/article/view/1554} }