@article{OJSUDA, author = {Yokana Manurung and Enriko Tarigan and Muhammad Hendra}, title = { PROSES PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN KEPOLISIAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN MENGAKIBATKAN KEMATIAN JULIANA LIEM}, journal = {Jurnal Darma Agung}, volume = {30}, number = {2}, year = {2022}, keywords = {}, abstract = {Penelitian ini mengkaji bagaimana proses penyidikan polisi di balik peradilan memilih Pasal 365 (4) sebagai pasal yang dirasa tepat untuk menjelaskan perilaku terdakwa. Dalam melakukan penyidikan, kepolisian begitu memerhatikan nilai perlindungan hak asasi manusia dan pembatasan yang ketat pada penggunaan tindakan paksaan yakni paksaan hanya diapakai sebagai paksaan. Investigasi mendahului tindakan lain. Artinya, menentukan apakah Anda dapat menyelidiki kasus-kasus yang merupakan tindak pidana. Apabila ditemukan saksi yang melukai wajah atau badan korban, seperti diduga membunuh korban, maka saksi akan melaporkan kejadian tersebut kepada polisi dan apabila ditemukan jasad korban maka korban akan dirusak. barang-barang pribadi korban telah ditemukan. Setelah melengkapi semua protokol yang dipersyaratkan, penyidik menyerahkan berkas perkara ke kejaksaan. Jika penyidikan yang dilakukan oleh Polsek Pancur Batu dinilai selesai, penyidik akan mengalihkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti pada Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam berupa Angkutan Umum Rahayu 103 dengan nomor polisi BK1324WX.}, issn = {2654-3915}, pages = {136--145}, doi = {10.46930/ojsuda.v30i2.1587}, url = {https://ejurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnaluda/article/view/1587} }