@article{OJSUDA, author = {Merry Pasaribu and Kartina Pakpahan and Dewi Suryani}, title = { UPAYA BANK SUMUT DALAM MENCEGAH DAN MEMBERANTAS KEJAHATAN PENCUCIAN UANG MENURUT UU NOMOR 8/2010 DAN POJK NOMOR 23/POJK.01/2019}, journal = {Jurnal Darma Agung}, volume = {30}, number = {1}, year = {2022}, keywords = {}, abstract = {Pergeseran teknologi ke era digital berimbas semakin bervariasinya upaya pencucian uang yang memunculkan bahaya reputasi, likuiditas bagi sektor jasa keuangan. Oleh sebab itu perlu adanya tindakan untuk mencegah dan memberantas maraknya transaksi lalu lintas keuangan yang teridentifikasi sebagai kejahatan pencucian uang. Dalam kegiatan operasionalnya Bank Sumut sudah melaksanakan Customer Due Diligence, Enchanced Due Diligence (EDD), dan memantau transaksi keuangan nasabah. Hal ini berpedoman pada Peraturan DireksiaBank Sumut Nomor : 002/Dir/UKK APU-PPT/PBS/2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penerapan Program APUadanaPPT di Lingkungan BankaSumut.}, issn = {2654-3915}, pages = {415--425}, doi = {10.46930/ojsuda.v30i1.1736}, url = {https://ejurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnaluda/article/view/1736} }