@article{OJSUDA, author = {Rolis Halawa and Kaleb Siagian and Andini Siregar}, title = { ANALISIS HUKUM TENTANG PENOLAKAN GUGATAN PERCERAIAN OLEH HAKIM DENGAN ALASAN CACAT. (Studi Putusan No.1257/Pdt.G/2021/PN.SBY}, journal = {Jurnal Darma Agung}, volume = {30}, number = {3}, year = {2022}, keywords = {}, abstract = {Kodrat manusia, di dalam kehidupannya adalah sebagai mahkluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri tanpa bantuan dari orang lain. Maka dari itu, tiap-tiap insan niscaya mempunyai ambisi untuk mengejar jodohnya. Tidak asing lagi jika tiap laki-laki dan perempuan memiliki keinginan untuk menikah, dan peristiwa ini dapat dilaksanakan melalui lembaga pernikahan. Pengakhiran dari sebuah rumah tangga diakui jika adanya penetapan dari keputusan hakim tetapi didampingi dengan alasan-alasan yang telah di benarkan oleh keputusan hakim itu sendiri. Perpisahan menjadi pilihan terakhir setelah terjalankannya permusyawarahan ataupun usaha-usaha untuk mempertahankan perkawinan tersebut.. Penelitian ini menggunakan metode Penelitian Hukum Normatif menjadi salah satu metode yang dipakai di dalam penelitian ini, yang dimana dilakukan dengan cara mengkaji bahan pustaka atau kepustakaan. Adapula sifat penelitian yang digunakan adalah Deskriptif Analitis. Perceraian adalah akhir dari suatu hubungan sebagai suami istri. Baik suami maupun istri dapat mengajukan gugatan cerai di pengadilan. Bagi pasangan muslim, gugatan dapat diajukan ke pengadilan agama sedangkan untuk pasangan non muslim gugatan dapat diajukan ke pengadilan negeri. alasan gugatan perpisahan dengan alasan cacat dapat dan sah dijadikan sebagai alasan, namun tentu harus disertai dengan pembuktian yang dibebankan kepada penggugat sebagai prinsip dalam hukum acara perdata, dimana penggugat diwajibkan untuk membuktikan dasar-dasar gugatan nya. Dan jika dikaitkan dengan Putusan No.1257/Pdt.G/2021/PN.Sby, bahwa berdasarkan alasan-alasan dan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, berdasasrkan pendapat Majelis Hakim, si Penggugat tidak dapat membuktikan alasan-alasan yang mendasari untuk membuat gugatan, dan oleh karena itu gugatan Penggugat harus ditolak seluruhnya.}, issn = {2654-3915}, pages = {14--24}, doi = {10.46930/ojsuda.v30i3.2166}, url = {https://ejurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnaluda/article/view/2166} }