@article{OJSUDA, author = {Yogi Prabowo and Achmad Hafizar and Muhammad Kafandi}, title = { MENAKAR USULAN PERPANJANGAN MASA JABATAN KEPALA DESA DALAM PERSPEKTIF NEGARA HUKUM YANG DEMOKRATIS}, journal = {Jurnal Darma Agung}, volume = {31}, number = {4}, year = {2023}, keywords = {}, abstract = {Usulan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi 9 (sembilan) tahun dan dapat diemban selama 3 (tiga) periode menuai pro dan kontra. Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis dalam mengambil setiap kebijakan, harus mempertimbangkan dengan sangat cermat kebijakan tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum yang demokratis. Penelitian ini mencoba menjawab bagaimana usulan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dalam perspektif negara hukum yang demokratis? Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan menganalisis data sekunder berupa peraturan perundang-undangan dan pustaka. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa usulan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum yang demokratis, karena hal sebagai berikut: pertama, terancamnya demokrasi dan pemerintahan desa. Kedua, bertentangan dengan prinsip pembatasan kekuasaan. Ketiga, melemahkan hak politik masyarakat desa. Keempat, meningkatkan potensi korupsi di pemerintahan desa. Sehingga terhadap usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa, penulis menyarankan pemerintah untuk menolaknya.}, issn = {2654-3915}, pages = {997--1011}, doi = {10.46930/ojsuda.v31i4.3258}, url = {https://ejurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnaluda/article/view/3258} }