@article{OJSUDA, author = {Donna Sitepu and Aron Manurung and Suhaila Zulkifli and Tajuddin Noor}, title = { ANALISIS HUKUM TANGGUNG JAWAB PENYEDIA PLATFORM MARKET PLACE TERHADAP PRODUK PALSU DALAM TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE}, journal = {Jurnal Darma Agung}, volume = {32}, number = {6}, year = {2024}, keywords = {}, abstract = {Penelitian ini membahas tanggung jawab hukum penyedia platform marketplace terhadap produk palsu dalam transaksi jual beli online. Latar belakang penelitian ini adalah pertumbuhan signifikan perdagangan elektronik yang memerlukan perlindungan konsumen dalam aspek hukum perdata, terutama terkait produkpalsu. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan tentang transaksijual beli online, tanggung jawab penyedia marketplace, dan bentuk ganti rugi terhadap konsumen yang dirugikan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan analisis deduktif terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyedia platform marketplace memiliki tanggung jawab hukum untuk memastikan produk yang dijual adalah asli dan sesuai dengan deskripsi. Selain itu, mereka harus mematuhi peraturan seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Kesimpulannya, penyedia marketplace harus mengimplementasikan pengawasan ketat terhadap produk yang dijual dan memberikan ganti rugi yang memadai kepada konsumen yang dirugikan oleh produk palsu, guna meningkatkan kepercayaan dan kepuasan pengguna.}, issn = {2654-3915}, pages = {464--474}, doi = {10.46930/ojsuda.v32i6.5095}, url = {https://ejurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnaluda/article/view/5095} }