HUBUNGAN PENGETAHUAN DAN SIKAP PADA REMAJA TENTANG PERNIKAHAN DINI DI DUSUN IV DESA KOLAM KECAMATAN PERCUT SEI TUAN KABUPATEN DELI SERDANG TAHUN 2018
Abstract
Pernikahan dini merupakan suatu pernikahan formal atau tidak formal yang dilakukan dibawah usia 18 tahun. Menurut (BKKBN). Provinsi Sumatera Utara tahun 2014 jumlah PUS (Pasangan Usia Subur) dengan usia istri dibawah 20 tahun sebanyak 75512 orang. Data ASFR 15-19 tahun pada tahun 2012 di Deli Serdang sebanyak 15 per 1000 kelahiran. Tujuan penelitian ini Untuk mengetahui Hubungan Pengetahuan Dan Sikap Remaja Terhadap Pernikahan Dini Di Dusun IV Desa Kolam Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Tahun 2018. Jenis penelitian yang digunakan adalah deskriptif, Populasi penelitian ini adalah remaja mesjid Dusun IV Desa Kolam sebanyak 146 orang, Jumlah sampel dalam penelitian ini adalah 33 orang, Cara pengambilan sampel menggunakan teknik accidental. Data yang diambil adalah data primer dengan menggunakan kuesioner, analisis data dilakukan menggunakan SPSS dan disajikan dalam bentuk tabel dan narasi. Hubungan pengetahuan dan sikap remaja tentang Pernikahan dini berdasarkan pengetahuan mayoritas berpengetahuan kurang sebanyak 12 responden (36,36%), minoritas berpengetahuan baik sebanyak 9 Responden (27,27%), dikarenakan remaja kurang mendapat informasi tentang pernikahan dini. Berdasarkan mayoritas Sikap dengan pernyataan positif Ragu-ragu sebanyak 13 orang (39,39%), dan mayoritas Sikap dengan pernyataan negatif juga Ragu-ragu sebanyak 11 orang (33,33%), Berdasarkan hasil analisis dengan uji kendall’s tau_b didapatkan Koefisien korelasi 0,351 dengan kekuatan hubungan lemah dan nilai signifikan 0,022 > 0,05 yang berarti tidak ada hubungan antara pengetahuan dan sikap remaja tentang pernikahan dini di Dusun IV Desa Kolam. Penelitian ini diharapkan untuk lebih meningkatkan lagi pengetahuan dan mencari informasi tentang pernikahan dini.