PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK ANAK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
Abstract
Penelitian skripsi ini adalah “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Anak Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak”. Tujuan dalam penelitian ini adalah ‘untuk mengetahui pengaturan perlindungan hukum dan jaminan hak-hak terhadap anak di Indonesia, untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum dan jaminan hak-hak terhadap anak di Indonesia, untuk mengetahui perlindungan hukum dan jaminan hak-hak terhadap anak di Indonesia dalam perspektif hak asasi manusia’. Metode penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian empiris, yaitu penelitian ke lapangan dengan melakukan wawancara sebagai dasar pemecahan permasalahan yang dikemukakan. Data yang dipergunakan adalah data primer dan metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research). Analisis data yang digunakan adalah data kualitatif. Berdasarkan permasalahan yang dikemukakan, maka diketahui bahwa untuk memberikan rasa aman dan nyaman, maka hukum harus dapat dan mampu memberikan perlindungan terhadap masyaraat dan salah satunya adalah anak harus mendapat perlindungan anak.Anak yang merupakan generasi penerus bangsa harus mendapatkan perlindungan dan perlindungan terhadap ana meerupakan hak asasi yang harus diperoleh oleh anakhambatan yang ditemui dalam perlindungan hukum atas hak-hak anak adalah kurangna perlindungan terhadap anak sebagai korban, kurangnya hak khusus yang diberikan terhadap anak, tidak ada penghargaan terhadap anak sebagai korban, tidak ada kompensasi terhadap anak sebagai korban.