PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU PEMALSUAN IDENTITAS DALAM PEMBUATAN DOKUMEN PERJALANAN ( PASPOR ) (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Imigrasi Kelas I Khusus Medan)
Abstract
Anak adalah generasi bangsa yang harus di lindungi. Namun eksploitasi seksual sering terjadi dalam kehidupan, dimana anak diperjual belikan untuk pemenuhan seksual seperti putusan No/57/Pid.sus/2014/PN.Tjg yang akan diteliti. Tujuan dalri penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum, perlindungan hukum serta pertimbangan hukum pada Putusan No.57/Pid.Sus/2014/PN.Tjg. Metode penelitiannya ialah yuridis normatif dengan pendekatan UU serta konseptual. Dalam penelitian ini menyatakan bahwa Perlindungan hukumnya telah diatur pada KUHP Pasal 285 serta UU No.31 Tahun 2014 berupa perubahan UU No.13 Tahun 2006 serta dalam putusan No.57/Pid.Sus/2014/PN. Tjg hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa terlalu ringan tidak mengandung kepastian hukum. leh sebab itu seluruh aparat penegak hukum harus aktif mensosialisasikan terkait pencegahan pelecehan seksual kepada anak di bawah umur begitu juga bagi orang tua harus mampu menjadi teladan bagi seluruh anaknya untuk berperilaku baik serta para majelis hakim juga harus menjatuhkan maksimal ancaman hukuman yang dirumuskan pada ketentuan pidana yang di langgar dengan sehingga dapat menjadi upaya pencegahan tidak mengulangi dan pencegahan secara umum.