ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PERPAJAKAN DITINJAU DARI UNDANG UNDANG NO. 28TAHUN 2007 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Abstract
Pajak dipandang sangat penting di dalam Negara yang bersifat kesejahteraan (welfare state) yaitu sebagi salah satu pendapatan untu meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat di Negara yang bersangkutan. Indonesia termasuk salah satu Negara yang menempatkan pajak sebagai salah satu sumber pendapatan Negara. Kemajuan yang terjadi dalam bidang keuangan, ekonomi dan perdagangan terlebih di era globalisasi serta berkembangnya tindak pidana yang terorganisasi, maka subjek hukum pidana tidak dapat dibatasi hanya pada manusia tetapi juga mencakup pula korporasi, yaitu kumpulan terorganisasi dari orang/atau kekayaan, baik merupakan badan hukum (legal person) maupun bukan badan hukum.Fakta menunjukkan bahwa pelaku tindak pidana di bidang perpajakan biasanya melakukan penyamaran atau menyembunyikan asal-usul harta hasil dari tindak pidana perpajakan tersebut ke dalam lembaga keuangan misalnya bank. Tindak pidana di bidang perpajakan, penggolongan atau jenis tindak pidana perpajakan terbagi kedalam tindak pidana perpajakan dalam bentuk pelanggaran (culpa) sebagai perbuatan yang tidak sengaja dan tindak pidana perpajakan dalam bentuk kejahatan (dolus) sebagai perbuatan yang dilakukan dengan sengaja.Jenis penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif.