ANALISIS PENERAPAN ASAS KEADILAN DALAM PERKARA KORUPSI DANA DESA

  • Ervinaldo Sinaga Universitas Darma Agung
  • Nur Ihsanjani Universitas Darma Agung

Abstract

Tindak pidana korupsi (Tipikor) dikategorikan sebagai ekstraordinary crime (kejahatan luar biasa) karena dampak yang ditimbulkannya luar biasa, sebab tipikor terjadi secara sistemik dan meluar, tidak hanya merugikan keuangan negara secara langsung tetapi menggangu stablitas dan keamanan masyarakat serta melemahkan nilai-nilai demokrasi, etika, keadilan dan kepastian hukum. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahi bentuk tindakan yang dikategorikan dalam tindak pidana korupsi dana desa? Dan Mengetahui enerapan asas keadilan dalam putusan hakim yang menangani Kasus Korupsi Dana Desa Paya Itik Kecamatan galang Kab.Deli Serdang. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif.Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan kepada hasil penelitian didapatkan bahwa Bentuk tindakan korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa/Aparatur Desa didasarkan atas ketentuan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, selain itu tindakan kepala desa yang menyalahgunakan kewenangan yang melekat kepadanya dapat dilakukan dalam bentuk perbuatan diantaranya Penggunaan Kas Desa  secara tidak sah (Theft of Cash on Hand); Mark up dan atau Kick Back pada Pengadaan Barang/Jasa ; Penggunaan Aset Desa untuk kepentingan pribadi; Pungutan Liar (illegal Gratuities) Layanan Desa. Penerapan asas keadilan dalam putusan hakim yang menangani Kasus Korupsi Dana Desa Paya Itik Kecamatan galang Kab.Deli Serdang baik tingkat pertama maupun banding sudah mencerminkan keadilan kepada masyarakat desa paya itik kecamatan galang. Hal ini ditunjukkan dengan putusan pengadilan tipikor tingkat pertama yang memutus Parno selaku kepala desa terbukti secara sah dan menyakinkan bahwa telah melanggara UU No 31 tahun 1999 jo UU N 20 tahun 2001 jo UU No 6 tahun 2014 dengan pidana penjara 3 tahun, denda sebesar  Rp  50.000.000,-  (Lima  puluh  juta  rupiah), selain itu majelis hakim tingkat pertama juga memutuskan dalam  perkara incasu telah  menjatuhkan hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti kepada Terdakwa Parno sebesar Rp 24.667.153,06. Putusan tersebut kemudian dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tipikor tingkat banding dengan Putusan Nomor 22 / PID.SUS.TPK / 2016 / PT-MDN.

Published
Jun 13, 2023
How to Cite
SINAGA, Ervinaldo; IHSANJANI, Nur. ANALISIS PENERAPAN ASAS KEADILAN DALAM PERKARA KORUPSI DANA DESA. DIKTUM, [S.l.], v. 2, n. 2, p. 99 - 108, june 2023. Available at: <https://ejurnal.darmaagung.ac.id/index.php/diktum/article/view/3428>. Date accessed: 23 nov. 2024. doi: http://dx.doi.org/10.46930/diktum.v2i2.3428.
Section
Articles