UPAYA PENANGGULANGAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK
Abstract
Upaya penanggulangan terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh anak adalah dengan melakukan upaya pencegahan; upaya pengendalian dan pengawasan; upaya penindakan atau represif; dan upaya pengobatan dan rehabilitasi. Upaya pencegahan dengan cara integral dan dinamis antara unsur unsur aparat dan potensi masyarakat dilakukan secara terus menerus dan berkesinambungan untuk merubah sikap dan perilaku serta cara berpikir anak yang mudah kecenderungan menyalahgunakan narkotika. Upaya pengendalian dan pengawasan terhadap penggunaan narkotika bagi kepentingan pengobatan. Upaya penindakan atau represif merupakan penegakan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Upaya pengobatan dan rehabilitasi bagi anak yang sudah terlanjur ketagihan menggunakan narkotika sehingga perlu diisolasi.