ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA SECARA BERSAMA-SAMA
Abstract
Adapun yang menjadi tujuan daripenelitian yakni untuk mengetahui mengetahui penerapan pemidanaan sesuai dengan KUH Pidana, mengetahui tindak pidana pembunuhan berencana dan mengetahui pertimbangan Hakim atas penjatuhan hukuman terhadap Pelaku. Faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana pembunuhan berencana meliputi faktor internal yang ditinjau dari sisibiologis maupunsisi psikologis dan faktor eksternal yang meliputikeadaanekonomi, lingkungan pergaulan dan sebagainya. Pertimbangan Hakim atas penjatuhan hukumanter hadap Pelaku meliputi kesesuaian dengan aturan hukums eperti pasal 340 KUHAP beserta unsurnya, pernyataan saksi, kronologi kejadian sertahal-hal yang memberatkan maupun meringankan terdakwa. Adapun saran dari penelitian ini adalah Diperlukan peran pemerintah untuk menyadarkan masyarakat pentingnya kesadaran hukum. Dengan memberikan penyuluhan kepada masyarakat dan pemahaman bahaya tindak pidana pembunuhan dan ancaman sanksinya bila terjadi. Sanksi yang diberikan kepada terdakwa kiranya memberikan efek jera bagi Terdakwa tindak pidana pembunuhan dan juga menjadi upaya preventif kepadaaparat penegak hukum untuk mengurangi kejahatan yang ada di dalam masyarakat. Ketepatan hakim dalam menggunakan istilah hukum pidana tersebut menjadikan hakim bersikap komprehensif dalam menganalisis, mempertimbangkan, dan memutus tindak pidana pembunuhan berencanadengaanmengikuti perkembangan pengertian dan syarat unsur berencana.