PENEGAKAN HUKUM PIDANA DALAM KASUS ILEGAL LOGGING BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN
Abstract
Berdasarkan rumusan masalah diatas maka penulis menentukan tujuan penelitian sebagai berikut 1).Untuk mengetahui konsep normatif penegakan hukum terhadap tindak pidana illegal logging. 2). Untuk mengetahui langkah yang dilakukan dalam upaya preventif dan represif terhadap tindak pidana illegal logging. 3). Untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi upaya pemberantasan tindak pidana illegal logging. Hasil Penelitian ini adalah Penegakan hukum pidana dalam kasus illegal logging ditinjau dari UU No. 41/1999 tentang Kehutanan Nomor : 1083/Pid.B/2008/PN.MKS yang dilakukan oleh para terdakwa sudah tepat. Bahwa perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur-unsur yang didakwakan oleh penuntut umum sesuai unsur yang terkandung dalam pasal 50 ayat (3) huruf h jo pasal 78 ayat (7) Undang-undang Nomor 41 Tahun 1997 Tentang Kehutanan telah terpenuhi, maka terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dengan barang bukti sebagai berikut a). (dua) lembar FAKO Nomor : UD.SP.1908.A.001282. 2).2 (dua) lembar DHHKO No. 282/DHH/SP/XII/2008 tanggal 12-01-2008 3).Uang hasil pelelangan kayu sebanyak 33.336.278.92,-. 4). Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 1000(seribu rupiah).Faktor-faktor yang menghambat penegakan hukum pidana kasusillegal logging nomorperkara : 1083/Pid.B/2008/PN.MKS adalahterdapat dua segi yaitu kelemahan sistem peraturan perundang-undangan, dan juga kelemahan sistem penegakan hukum olehaparat penegak hukum.