ANALISIS YURIDIS PENANGANAN BANK BERMASALAH MELALUI PROSES MERGER, KONSOLIDASI DAN AKUISISI

  • Hendra Cendekiawan Universitas Darma Agung

Abstract

Penelitian skripsi ini adalah Analisis Yuridis Penanganan Bank Bermasalah Melalui Proses Merger, Konsolidasi dan Akuisisi. Adapun yang menjadi tujuan penelitian yakni (pertama) untuk mengetahui pengaturan merger, konsolidasi dan akuisisi dalam kegiatan usaha perbankan di Indonesia. (kedua) untuk mengetahui faktor-faktor pendukung untuk terlaksananya merger, konsolidasi dan akuisisi pada perbankan, dan (ketiga) untuk mengetahui hambatan-hambatan dalam penyelenggaraan proses merger, konsolidasi dan akuisisi pada Perbankan. Hasil penelitian bahwa pengaturan merger, konsolidasi dan akuisisi dalam kegiatan usaha perbankan di Indonesia tertuang dalam Menurut Surat Keterangan Direksi Bank Indonesia Nomor 32/51/KEP/DIR tanggal 14 Mei 1999 tentang Persyaratan dan Tata Cara Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi, yang mana apabila menurut penilaian Bank Indonesia suatu bank mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya dan bank tidak dapat melakukan langkah-langkah perbaikan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dapat meminta kepada pemilik atau pengurus bank yang bersangkutan untuk melakukan merger, konsolidasi dan akuisisi dengan bank lain. Pelaksanaan merger, konsolidasi, dan akuisisi dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Merger, Konsolidasi dan Akuisisi Bank. (kedua) Faktor pendukung untuk terlaksananya merger, konsolidasi dan akuisisi pada perbankan untuk meningkatkan pangsa pasar; meningkatkan sinergi operasional ataupun menciptakan efisiensi yang lebih baik lagi terhadap Bank; Bank menginginkan pertumbuhan yang cepat, baik ukuran, pasar saham maupun untuk peningkatan dana/modal bank; meningkatkan ketrampilan manajemen atau teknologi; mengurangi resiko pajak yang lebih besar; dan mengurangi resiko kebangkrutan. (ketiga) Hambatan dalam penyelenggaraan proses merger, konsolidasi dan akuisisi pada Perbankan dapat menyebabkan adanya personil karyawan yang tersingkir/dirumahkan; penyetelan ulang atau penyelerasan organisasi dalam manajemen Bank. Adapun saran penelitian ini adalah Bank yang mengalami kondisi bermasalah diharapkan mengikuti langkah kebijakan yang ditawarkan oleh Bank Indonesia melalui tiga cara, apakah merger, konsolidasi atau akuisisi sesuai dengan kebutuhan daripada bank bank yang dalam keadaan bermasalah, hal ini solusi supaya keberlanjutan daripada usaha perbankan tersebut. Dengan terlaksananya merger, konsolidasi atau akuisisi pada bank-bank diharapkan dapat meningkatkan pangsa pasar; meningkatkan sinergi operasional pada Bank; peningkatan dana/modal bank; meningkatkan ketrampilan manajemen atau teknologi. Dalam melaksanakan merger, konsolidasi atau akuisisi ternyata tidak mudah seperti membalik telapak tangan, banyak persoalan yang muncul mengikutinya. Untuk itu, perlu ditekankan kepada bank-bank yang melakukan merger, konsolidasi atau akuisisi harus melaksanakan prinsip-prinsip transparansi bank. Prinsip transparansi bank atau lebih dikenal dengan sebutan Good Corporate Governance/GCG (tata kelola perusahaan yang baik dan sehat).

Published
Sep 8, 2023
How to Cite
CENDEKIAWAN, Hendra. ANALISIS YURIDIS PENANGANAN BANK BERMASALAH MELALUI PROSES MERGER, KONSOLIDASI DAN AKUISISI. DIKTUM, [S.l.], v. 2, n. 3, p. 59 - 66, sep. 2023. Available at: <https://ejurnal.darmaagung.ac.id/index.php/diktum/article/view/3748>. Date accessed: 07 nov. 2024. doi: http://dx.doi.org/10.46930/diktum.v2i3.3748.
Section
Articles