ANALISIS TERHADAP PERLINDUNGAN KORBAN KEJAHATAN SEBAGAI BAGIAN DARI KEBIJAKAN NON PENAL
Abstract
Penegakan hukum aktual (actual enforcement concept) merupakan salah satu konsep yang mencakup berbagai bidang yang masing-masing bidang memiliki batasan dan problematika yang berbeda-beda, antar lain sarana prasarana, kualitas sumber daya manusia, kualitas perundang-undangan dan miskinnya partisipasi masyarakat sehingga dari heteroginitas problematika yang ada memungkinkan adanya kecendrungan melemahkan dan mengorbankan hukum. Maka untuk kasus-kasus atau perbuatan-perbuatan pelanggaran hukum maka pada dasarnya dapat dilakukan win-win solution atau proses mediasi antara korban dan pelaku kejahatan yang berdasarkan pada perlindungan atas hak-hak korban secara langsung dan cepat. Berdasarkan hal tersebut, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul Analisis Terhadap Perlindungan Korban Kejahatan Sebagai Bagian Dari Kebijakan Non Penal. Oleh karena penelitian merupakan suatu sarana ilmiah bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, maka metodologi penelitian yang diterapkan harus senantiasa disesuaikan dengan ilmu pengetahuan yang menjadi induknya. Dengan demikian metode penelitian adalah merupakan upaya ilmiah untuk memakai dan memecah suatu permasalahan berdasarkan metode tertentu. Adapun hasil yang diperoleh di akhir penelitian adalah faktor yang mempengaruhi penegak hukum menerapan kebijakan non penal dalam menyelesaikan perkara pidana dapat dibedakan menjadi dua, yakni faktor pendukung dan faktor penghambat. Bentuk-bentuk kejahatan yang dapat diselesaikan dengan kebijakan non penal diantaranya tindak pidana ringan (pencurian, kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik) , tindak pidana yang dilakukan oleh anak, tindak pidana perdagangan orang (prostitusi), tindak pidana lalu lintas, dan tindak pidana KDRT.