PENEGAKAN HUKUM TERHADAP IMIGRAN ILEGAL YANG KELUAR MASUK WILAYAH INDONESIA TANPA MELALUI PEMERIKSAAN IMIGRASI
Abstract
Adapun yang menjadi tujuan penelitian yakni: pertama untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan penegakan hukum terhadap imigran illegal yang keluar masuk wilayah Indonesia; kedua untuk mengetahui dan menganalisis kendala dalam pelaksanaan penegakan hukum terhadap imigran illegal yang berada di Indonesia; dan ketiga untuk mengetahui dan menganalisis upaya pemerintah dalam menanggulangi kendala yang timbul akibat keberadaan imigran illegal di Indonesia. Hasil penelitian pertama Pelaksanaan penegakan hukum terhadap imigran illegal yang keluar masuk wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan imigrasi dilakukan dengan dua cara yaitu tindakan adminstratif keimigrasian (di luar sistem peradilan pidana) dan tindakan projustisia (proses peradilan) yang termasuk di dalam Sistem Peradilan Pidana.; kedua Hambatan-hambatan yang dihadapi dalam rangka pelaksanaan penegakan hukum terhadap imigran illegal yang berada di Indonesia sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu kendala Internal: Tidak adanya standart baku dalam peraturan perundang-undangan mengenai penanganan imigran gelap yang padahal adalah pengungsi, Kurangnya Sumber Daya Manusia dalam proses penanganan terhadap imigran gelap/pengungsi, Kurangnya sarana dan prasarana yang memadai. Kendala Eksternal meliputi, Hambatan Teknis yaitu Indonesia tidak mempunyai cukup banyak personil untuk menjaga pintu-pintu masuk agar terhindarnya masuknya imigran ilegal ke wilayah Indonesia; Kendala lainnya yaitu bahasa, banyak imigran illegal yang berada di Kota Medan tidak pandai berbahasa inggris sehingga dalam melakukan penyidikan petugas keimigrasian menjadi bingung untuk mengintrogasi para imigran. Hambatan Non Teknis yaitu banyak pelabuhan-pelabuhan tikus yang ada di Indonesia sehingga para imigran dapat memamfaatkan jalur tersebut untuk memasuki Wilayah Indonesia; dan ketiga Upaya pemerintah dalam menanggulangi kendala yang timbul akibat keberadaan imigran illegal di Indonesia adalah dengan dua upaya yaitu, Upaya Prevetif dilakukan dengan cara pengawasan yang lebih ketat terhadap warga negara asing yang tinggal di wilayah Indonesia. Upaya Represif yaitu dilakukan sesudah terjadinya atau terbukti adanya penyalahgunaan Izin Keimigrasian. Adapun saran penelitian ini adalah Pemerintah diharapkan lebih tegas dalam mengambil sikap dan menghukum para imigran ilegal khususnya yang bertujuan untuk melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia. Untuk mengatasi masalah bertambahnya imigran illegal pemerintah harus semakin memperketat sistem pengamanan, khususnya di sektor laut karena kebanyakan imigran ilegal masuk melalu jalur ini Pemerintah dalam hal ini Kantor Imigrasi di Indonesia khususnya Kantor Imigrasi Kelas I Medan kiranya meningkatkan kerjasama dalam menangani masalah imigran ilegal yang masuk ke wilayah Indonesia.