ANALISIS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP NELAYAN YANG MENGGUNAKAN JARING PUKAT HARIMAU DALAM MENANGKAP IKAN DI LAUT
Abstract
Penelitian adalah untuk mengetahui pengaturan hukum tindak pidana menggunakan jaring pukat harimau, Untuk mengetahui penegakan hukum terhadap nelayan yang menggunakan jaring pukat harimau, Untuk mengetahui hambatan dan upaya dalam penegakan hukum terhadap nelayan yang menggunakan jaring pukat harimau. Metode penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian empiris, yaitu penelitian ke lapangan dengan melakukan wawancara sebagai dasar pemecahan permasalahan yang dikemukakan. Data yang dipergunakan adalah data primer dan metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Analisis data yang digunakan adalah data kualitatif Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum tentang tindak pidana perikanan diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Pengaturan penangkapan ikan dengan menggunakan pukat harimau diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 2/Permen-Kp/2015 yang mengatur bahwa setiap orang dilarang menggunakan alat penangkapan ikan pukat hela (trawls) dan alat penangkapan ikan pukat tarik (seine nets) di seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Penegakan hukum terhadap nelayan yang menggunakan jaring pukat harimau adalah bertugas untuk mencegah dan menangani penangkapan ikan dengan menggunakan pukat harimau tersebut. Tindak pidana ini sangat merugikan negara ataupun daerah terkhususnya kota Sibolga ataupun Kabupaten Tapanuli Tengah. Sebagai aparat negara yang menjalankan fungsi penegakan hukum, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta perlindungan, pengayom dan pelayanan masyarakat. Hambatan dan upaya Kepolisian Air dan Udara (Poairud) Polres Sibolga dalam penegakan hukum terhadap nelayan yang menggunakan jaring pukat harimau adalah keterbatasan sarana dan prasarana yaitu peralatan yang dimiliki para pelaku kejahatan seperti kapal penangkapan liar milik orang asing demikian majunya sehingga sulit bagi kapal pengawas perikanan untuk melakukan pengejaran. Berdasarkan kesimpulan disarankan agar pemerintah dapat lebih tegas memberantas tindak pidana tersebut dan di harapkan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan yang sudah ada dapat memberi efek jera terhadap pelaku tindak pidana penangkapan ikan dengan menggunakan pukat harimau. Agar pemerintah sering melakukan sosialisai dan penyuluhan kepada masyarakat tentang pentingnya pemeliharaan sumberdaya alam Indonesia khususnya dalam hal sumberdaya laut