PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANGGOTA TNI PEMAKAI NARKOBA DILIHAT DARI HUKUM PIDANA MILITER
Abstract
ABSTRAK
Penyalahgunaan narkotika adalah suatu tindak kejahatan dan pelanggaran yang mengancam keselamatan, baik fisik maupun jiwa sipemakai dan juga terhadap masyarakat disekitar secara sosial, maka dengan pendekatan teoritis, penyebab dari penyalahgunaan narkotika adalah delik materil, sedangkan perbuatannya untuk dituntut pertanggungjawaban pelaku, merupakan delik formil Militer yang dapat diartikan juga sebagai prajurit adalah warga negara yang telah memenuhi syarat yang ditentukan didalam perundang-undangan dan diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk mengabdikan diri dalam usaha pembelaan negara dengan menyandang senjata, rela berkorban jiwa raga, serta ikut berperan dalam pembangunan nasional dan tunduk pada hukum militer. Berdasarkan latar belakang tersebut maka penulis tertarik untuk menulis proposal skripsi dengan judul Pertanggungjawaban Pidana Anggota TNI Pemakai Narkoba Dilihat Dari Hukum Pidana Militer. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Adapun hasil yang didapatkan yaitu bentuk pertanggungjawaban pidana anggota TNI pemakai narkoba adalah pidana penjara dan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer. Pidana tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer, dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukuman Disiplin Militer serta Undang- Undang Nomor 39 tahun 1947 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Piddana Tentara/Militer (KUHPM).