KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PENANGGULANGAN PROPAGANDA TINDAK PIDANA TERORISME MELALUI MEDIA SOSIAL ELEKTRONIK
Abstract
Adapun yang menjadi tujuan penelitian yakni untuk mengetahui pengaturan tentang tindak pidana terorisme menurut hukum di Indonesia, untuk mengetahui penegakan hukum terhadap pelaku propaganda melakukan tindak pidana terorisme melalui media sosial, untuk mengetahui kebijakan hukum dalam penanggulangan propaganda melakukan tindak pidana terorisme melalui media sosial. Hasil penelitian yaitu pengaturan hukum tentang tindak pidana terorisme menurut hukum di Indonesiaadalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 dan berlaku hingga sekarang.Penegakan hukum terhadap pelaku propaganda melakukan tindak pidana terorisme melalui media sosial tidak diatur secara tegas dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Tindakan propanda terorisme yang paling mendekati untuk dikenakan kepada pelaku menggunakan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik yakni setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). Kebijakan hukum dalam penanggulangan propaganda melakukan tindak pidana terorisme melalui media social adalah pemerintah Indonesia masih berupaya untuk mengembangkan kebijakan non-penal berupa upaya rehabilitasi terhadap pelaku tindak pidana terorisme dan juga upaya preemtif dan preventif. Upaya rehabilitasi terkait tindak pidana terorisme ini salah satunya melalui program deradikalisasi, yang bertujuan untuk melepaskan ideologi radikal dari diri pelaku. Program deradikalisasi di Indonesia dijalankan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang bekerja sama dengan Lembaga Pemasyarakatan dengan melakukan rehabilitasi (mengembalikan ke keadaan semula), reintegrasi dengan lingkungan atau masyarakat, dan re-edukasi (mendidik atau membina kembali pelaku tindak pidana terorisme terutama mengenai keagamaan dan moral Pancasila. Adapun saran penelitian ini adalah agar dibentuk peraturan atau standar operasi yang baku mengenai program deradikalisasi kepada narapidana terorisme dan kepada masyarakat.Perlunya kerja sama dengan pemuka-pemuka agama atau ulama-ulama agama yang memiliki ilmu agama yang baik sehingga dapat menjadi pembimbing keagamaan yang mumpuni untuk melakukan re-edukasi terhadap pelaku-pelaku tindak pidana terorisme dan juga masyarakat yang telah terekspos ideologi radikal sebagai pencegahan atau penanggulangan agar tindak pidana terorisme tidak semakin berkembang.