ANALISIS YURIDIS PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL ASING DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL

  • Joseph Mulia Panangian Pangaribuan Universitas Darma Agung

Abstract

Penelitian yakni (pertama) untuk mengetahui Bidang usaha dalam penyelegaraan penanaman modal asing di Indonesia. (kedua) untuk mengetahui Hak dan kewaijban dalam penyelegaraan penanaman modal asing di Indonesia, dan (ketiga) untuk mengetahui Mekanisme penyelegaraan perizinan terhadap penanaman modal asing di Indonesia. Hasil penelitian Pertama, Bidang usaha dalam penyelegaraan penanaman modal asing di Indonesia atapun yang diistilahkan dengan Negative list secara umum diatur dalam Pasal 12 Undang-undang Penanaman Modal dimana ayat (1) dari ketentuan tersebut menyebutkan bahwa semua bidang usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau kegiatan usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan. Kedua, Hak dan kewaijban dalam penyelegaraan penanaman modal asing di Indonesia untuk memberikan kepastian hukum, mempertegas kewajiban penanam modal terhadap penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang sehat, memberikan penghormatan atas tradisi budaya masyarakat, dan melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan. Hak dan kewajiban penanam modal, khususnya penanaman modal asing telah ditentukan dalam Pasal 8, Pasal 10, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Ketiga, Mekanisme penyelegaraan perizinan terhadap penanaman modal asing di Indonesia dalam Undang-undang Penanaman Modal mengatur masalah  Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) secara khusus pada Pasal 26 yang menyebutkan bahwa tujuan dari PTSP adalah untuk membantu penanam modal dalam mem­peroleh kemudahan pelayanan, fasilitas fiskal, dan informasi penanaman modal yang menunjukkan usaha serius dari Pemerintah untuk benar-benar menciptakan iklim investasi yang kondusif melalui penyederhanaan proses perizinan usaha dengan menerbitkan Peraturan Kepala BKPM No. 6 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Pembinaan dan Pelaporan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal. Adapun saran penelitian adalah (pertama) untuk mendukung iklim investasi yang kon­dusif, maka substansi suatu peraturan perundang-undangan harus bersifat mendukung dunia usaha atau sering dikenal dengan istilah proinvestasi atau produnia usaha (business friendly). (kedua) Perlu ketersediaan dan kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) dan teknologi yang diperlukan untuk merealisasikan sistem perizinan usaha yang modern terhadap penerapan Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE). (ketiga) Diharapkan penanaman modal asing yang melakukan restrukturisasi perusahaan agar dapat meningkatkan efisiensi dari kegiatan usahanya dan/atau untuk memperkuat struktur permodalan dari perusahaan.

Published
Sep 11, 2023
How to Cite
PANGARIBUAN, Joseph Mulia Panangian. ANALISIS YURIDIS PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL ASING DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL. DIKTUM, [S.l.], v. 2, n. 3, p. 148 - 156, sep. 2023. Available at: <https://ejurnal.darmaagung.ac.id/index.php/diktum/article/view/3772>. Date accessed: 21 nov. 2024. doi: http://dx.doi.org/10.46930/diktum.v2i3.3772.
Section
Articles