TINJAUAN YURIDIS TERJADINYA PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK GUNA USAHA YANG TELAH DITERBITKAN
Abstract
Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang mengakibatkan pembatalan sertipikat Hak Guna Usaha, untuk mengetahui penyelesaian sengketa pertanahan akibat pembatalan Hak Guna Usaha, untuk mengetahui konsekuensi yuridis akibat pembatalan sertipikat hak Guna Usaha. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian empiris, yaitu penelitian ke lapangan dengan melakukan wawancara sebagai dasar pemecahan permasalahan yang dikemukakan. Data yang dipergunakan adalah data primer dan metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research). Analisis data yang digunakan adalah data kualitatif. Berdasarkan permasalahan yang dikemukakan, maka diketahui bahwa faktor-faktor yang mengakibatkan pembatalan sertipikat Hak Guna Usaha adalah karena adanya cacat hukum administrasi dan putusan pengadilan. Apabila suatu sertipikat Hak Guna Usaha mengandung cacat hukum administrasi yaitu terjadi kesalahan prosedur atau cacat yuridis dalam penerbitannya yang menyebabkan sertipikat Hak Guna Usaha menjadi batal demi hukum, maka sertipikat Hak Guna Usaha tersebut menjadi batal sejak diterbitkan sertipikat Hak Guna Usaha. Penyelesaian sengketa pertanahan akibat pembatalan Hak Guna Usaha, maka akan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk mendapatkan Keputusan Tata Usaha Negara. Pengadilan Tata Usaha Negara mempunyai wewenang mengadilii sengketa hak atas tanah, karena sertifikat Hak Guna Usaha merupakan suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan Pasal 1 angka 9 Undang- Undang Nomor 51 Tahun 2009 berlaku telah bersifat dikeluarkan Pemerintah, dalam hal ini Kepala Kantor Pertanahan selaku Badan Tata Usaha Negara yang ditujukan kepada seseorang atau badan hukum (konkret, individual) yang menimbulkan akibat hukum pemilikan atas sebidang tanah yang tidak memerlukan persetujuan lebih lanjut dari instansi atasan atau instansi lain (final). Konsekuensi yuridis pembatalan sertipikat Hak Guna Usaha adalah dapat memberikan kepastian hukum atas kepemilikan hak atas tanah, yang secara teoritis pembatalan suatu keputusan dalam hal ini sertipikat Hak Guna Usaha dapat berakibat batal, batal demi hukum dan dapat dibatalkan. Disarankan perlunya ada aturan dalam tata administrasi pertanahan yang bisa menjadi payung hukum dalam memberikan kepastian hak terhadap obyek hak atas tanah yang telah pernah menjadi sengketa di lembaga peradilan dan telah berkekuatan hukum tetap. Hakim dalam memeriksa perkara perdata maupun sengketa tata usaha negara, agar lebih cermat dan teliti serta mengadakan pemeriksaan setempat dengan melibatkan Kantor Pertanahan setempat