Performa Penegakan Hukum Pemilihan Kepala Daerah Serentak [Studi Kasus Penanganan Pelanggaran Pilkada tahun 2017 di Aceh]
Abstract
Sepanjang proses penyelenggaraan tahapan Pilkada sejak 2016 hingga 2017, Panwaslih Aceh menerima/menangani 252 dugaan pelanggaran pemilihan baik dari laporan/temuan dengan rincian 224 laporan dari masyarakat/tim pemenangan/ kandidat dan 28 temuan. Sebanyak 189 laporan/temuan dihentikan/tidak dapat ditindaklanjuti dan hanya 63 laporan/temuan yang dapat ditindaklajuti oleh pengawas pemilihan. Secara umum dinamika politik Pilkada 2017 di Aceh telah mengalami perubahan jika dibandingkan dengan Pilkada sebelumnya. Berdasarkan data IKP, Aceh tergolong kategori tingkat kerawanan tinggi dari segi penyelenggara dan kontestasi. Dalam hal penanganan dugaan pelanggaran pidana Pilkada terdapat sejumlah ketentuan yang membatasi diantaranya: ketiadaan kewenangan dalam hal pemanggilan secara paksa pada saat proses klarifikasi, limitasi waktu dalam menangani dugaan pelanggaran terlalu singkat. Minimal terdiri dari 2 alat bukti dalam penerusan laporan atau rekomendasi. Perbedaan persepsi antara pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Panwaslih dalam Rapat Sentra Gakkumdu kerap terjadi dalam hal memberi penafsiran terhadap suatu kasus pelanggaran hukum terutama mengenai politik uang dan kampanye yang mengakibatkan banyak laporan yang dihentikan. Selain itu, dalam proses penanganan dan penegakan hukum cenderung menggunakan pendekatan restorative justice yang terkesan politis dengan kesepakatan damai yang masih dinilai sebagai solusi yang tepat untuk mereduksi konflik antar kelompok pendukung pilkada.
An author who publishes in the Jurnal Prointegrita agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).