AKIBAT HUKUM TERHADAP SUATU BADAN USAHA PERSEROAN TERBATAS YANG DINYATAKAN PAILIT

  • Hendra Pramana Sakti Universitas Darma Agung
  • Gomgom T.P. Siregar Universitas Darma Agung
  • Mourice Rogers Universitas Darma Agung

Abstract

yang menghambat proses peradilan (contempt of court) dalam sistem hukum pidana Indonesia; bagaimana perlindungan hukum terhadap korban (dalam hal ini hakim) atas perbuatan yang menghambat proses peradilan (contempt of court) dalam sistem hukum pidana Indonesia; dan bagaimana upaya dalam mencegah terjadinya perbuatan yang menghambat proses peradilan (contempt of court) dalam sistem hukum pidana Indonesia. Adapun metode pengumpulan data dalam penelitian ini ditempuh dengan cara Studi Kepustakaan. Menggunakan metode studi kepustakaan diperoleh asas-asas, konsepsi-konsepsi, pandangan-pandangan, doktrin-doktrin hukum serta isi kaidah hukum yang diperoleh dari dua referensi utama yaitu yang bersifat umum (perundang-undangan, peraturan, buku-buku teks, kamus) dan yang bersifat khusus (jurnal, laporan penelitian, dan lain- lain).Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur pernyataan pailit dan pihak-pihak dalam kepailitan secara umum diajukan ke Pengadilan Niaga melalui panitera, Panitera menyampaikan permohonan pernyataan pailit kepada Ketua Pengadilan Negeri (Niaga) dalam waktu paling lambat 1 x 24 jam. Pemanggilan Sidang 7 hari sebelum sidang pertama di mulai. Sidang pemeriksaan atas permohonan pernyataan pertama di selenggarakan dalam jangka waktu paling lambat 20 hari terhitung sejak tanggal permohonan di daftarkan. Akibat hukum yang timbul terhadap perseroan terbatas yang dinyatakan Pailit bahwa seluruh harta kekayaan dari PT tersebut jatuh dalam penyitaan oleh Balai Harta Peninggalan, dan yang melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit adalah kurator dan Hakim pengawas. Pemberesan dan pengurusan harta pailit dan yang menyebabkan berakhirnya kepailitan yakni harta debitur pailit di likuidasi yang di lakukan oleh kurator atas hasil likuidasi kurator mendistribusikannya kepada masing-masing kreditur tersebut yang piutangnya telah diakui dalam proses pencocokan hutang sebagaimana ditentukan oleh Undang- undang, maka berakhirlah kepailitan itu.

Published
Apr 30, 2022
How to Cite
SAKTI, Hendra Pramana; SIREGAR, Gomgom T.P.; ROGERS, Mourice. AKIBAT HUKUM TERHADAP SUATU BADAN USAHA PERSEROAN TERBATAS YANG DINYATAKAN PAILIT. JURNAL PROINTEGRITA, [S.l.], v. 6, n. 1, p. 124-142, apr. 2022. ISSN 2655-8971. Available at: <https://ejurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnalprointegrita/article/view/1498>. Date accessed: 18 dec. 2024. doi: http://dx.doi.org/10.46930/jurnalprointegrita.v6i1.1498.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2