AKIBAT HUKUM TERHADAP SUATU BADAN USAHA PERSEROAN TERBATAS YANG DINYATAKAN PAILIT
Abstract
yang menghambat proses peradilan (contempt of court) dalam sistem hukum pidana Indonesia; bagaimana perlindungan hukum terhadap korban (dalam hal ini hakim) atas perbuatan yang menghambat proses peradilan (contempt of court) dalam sistem hukum pidana Indonesia; dan bagaimana upaya dalam mencegah terjadinya perbuatan yang menghambat proses peradilan (contempt of court) dalam sistem hukum pidana Indonesia. Adapun metode pengumpulan data dalam penelitian ini ditempuh dengan cara Studi Kepustakaan. Menggunakan metode studi kepustakaan diperoleh asas-asas, konsepsi-konsepsi, pandangan-pandangan, doktrin-doktrin hukum serta isi kaidah hukum yang diperoleh dari dua referensi utama yaitu yang bersifat umum (perundang-undangan, peraturan, buku-buku teks, kamus) dan yang bersifat khusus (jurnal, laporan penelitian, dan lain- lain).Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur pernyataan pailit dan pihak-pihak dalam kepailitan secara umum diajukan ke Pengadilan Niaga melalui panitera, Panitera menyampaikan permohonan pernyataan pailit kepada Ketua Pengadilan Negeri (Niaga) dalam waktu paling lambat 1 x 24 jam. Pemanggilan Sidang 7 hari sebelum sidang pertama di mulai. Sidang pemeriksaan atas permohonan pernyataan pertama di selenggarakan dalam jangka waktu paling lambat 20 hari terhitung sejak tanggal permohonan di daftarkan. Akibat hukum yang timbul terhadap perseroan terbatas yang dinyatakan Pailit bahwa seluruh harta kekayaan dari PT tersebut jatuh dalam penyitaan oleh Balai Harta Peninggalan, dan yang melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit adalah kurator dan Hakim pengawas. Pemberesan dan pengurusan harta pailit dan yang menyebabkan berakhirnya kepailitan yakni harta debitur pailit di likuidasi yang di lakukan oleh kurator atas hasil likuidasi kurator mendistribusikannya kepada masing-masing kreditur tersebut yang piutangnya telah diakui dalam proses pencocokan hutang sebagaimana ditentukan oleh Undang- undang, maka berakhirlah kepailitan itu.
An author who publishes in the Jurnal Prointegrita agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).