PENYELESAIAN KASUS KECELAKAAN LALU LINTAS OLEH ANAK DIBAWAH UMUR MELALUI RESTORATIVE JUSTICE
Abstract
Kasus kecelakaan lalu lintas dengan anak di bawah umur seringkali menimbulkan kontroversi dalam penerapan hukum pidana sehingga menimbulkan banyak polemik. Pendapat bahwa proses hukum harus tetap dijalankan dan harus ditegakkan secara tidak pandang bulu (rule of law and law enforcement), karena “kelalaian” yang termasuk delik culpa/kelalaian yaitu pada saat mengemudikan kendaraan yang mengakibatkan kecelakaan dan mengakibatkan kematian korban, tetap harus diproses secara hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab kecelakaan lalu lintas yang dilakukan oleh anak di bawah umur, konsep restorative justice menyelesaikan kasus kecelakaan lalu lintas yang dilakukan oleh anak di bawah umur, dan tindakan kepolisian dalam menyelesaikan kasus kecelakaan lalu lintas yang dilakukan oleh anak di bawah umur melalui restorative justice. Jenis penelitian ini menggunakan yuridis empiris dan alat pengumpulan data menggunakan teknik wawancara yang dilakukan kepada Kepala Lalu Lintas Polres Tapanuli Utara yaitu AKP Drs. Ali Umar Simanjuntak tentang penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas oleh anak di bawah umur melalui restorative justice. Faktor penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas yang dilakukan oleh anak di bawah umur antara lain faktor keluarga, faktor pendidikan dan faktor sosial atau lingkungan anak yang kurang baik. Konsep restorative justice dalam penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas bertujuan untuk mewujudkan pengalihan proses penyelesaian tindak pidana di luar proses peradilan pidana dan diselesaikan melalui proses musyawarah. Tindakan polisi dalam menyelesaikan kasus kecelakaan lalu lintas oleh anak di bawah umur dimulai dengan mengolah TKP, membuat berita acara, melakukan proses penyidikan, dan memberikan waktu bagi korban dan pelaku untuk bergerombol, dari proses inilah Restorative Justice dimulai, sehingga jika korban dan pelaku bersedia berdamai dan pelaku bersedia membayar ganti rugi, para pihak membuat pernyataan damai.
An author who publishes in the Jurnal Prointegrita agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).