FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI DALAM PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI TINJAU DARI ASPEK KRIMINOLOGI
Abstract
Rumusan masalah dalam penelitian ini, yaitu: Bagaimana pengaturan hukum pemberantasan penyalahgunaan narkotika menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika? Bagaimana faktor-faktor yang mempengaruhi dalam upaya pemberantasan penyalahgunan narkotika ditinjau dari aspekĀ kriminologi? Bagaimana hambatan dan upaya dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai?. Hasil penelitian menunjukkan, pemberantasan penyalahgunaan narkotika dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika membedakan kualifikasi perbuatan-perbuatan yang dilarang dan disebut sebagai penyalahguna narkotika, yaitu: pemakai/ pengguna, pencandu, korban, dan prekusor, pengedar atau kurir narkotika. Dalam mengungkap penyalahgunaan narkotika, penyelidik dan penyidik diberikan kewenangan untuk menggunakan beberapa teknik atau cara, seperti teknik penyadapan, pembelian terselubung (under cover buy) dan teknik penyerahan yang diawasi (controlled delivery). Selain juga kewenangan yang dimiliki oleh penyidik, yaitu melakukan penangkapan, penahanan dan penyitaan terhadap tersangka penyalahguna narkotika. Faktor-faktor yang mempengaruhi pemberatasan penyalahgunaan narkotika persfektif kriminologi, yaitu belum terintegrasinya upaya non penal dan upaya penal secara baik. Hambatan dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai, dapat dibedakan dalam dua bentuk, yaitu hambatan internal dan eksternal. Hambatan internal, seperti : keterbatasan personil Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai, Kurangnya sarana dan prasarana dan kurangnya anggaran. Sedangkan hambatan eksternal, yaitu: rendahnya partisipasi masyarakat untuk turut serta dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Kurangnya koordinasi dengan instan si terkait, dan rendahnya kesadaran hukum masyarakat, sehingga upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika masih ditumpukan kepada penegak hukum.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
An author who publishes in the Jurnal Prointegrita agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).