ANALISIS KEBIJAKAN PEMERINTAH TENTANG KELAUTAN TERHADAP PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN LAUT DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Abstract
Sebagai negara kepulauan, Indonesia dengan luas lautan meliputi hampir dua pertiga dari seluruh wilayah kepulauan dengan potensi sumber daya pesisir dan laut berupa sumber daya perikanan, mangrove, terumbu karang, padang lamun, sumber daya mineral minyak dan gas. Perubahan kebijakan pusat dalam pengelolaan wilayah pesisir dan laut pulau-pulau kecil juga akan berimplikasi pada perubahan di daerah. Dinamika kebijakan pemerintah yang mengalami perubahan tentunya akan mengimplementasikan kebijakan daerah. Perubahan tersebut selain pengelolaan pesisir dan laut yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 juga Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan khususnya Provinsi Sumatera Utara yang sudah memiliki Peraturan Daerah sendiri yaitu Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Sumatera Utara Tahun 2019 – 2039. Metode dan pendekatan yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan kesimpulanpenelitian bahwa faktor-faktor penyebab perubahan kebijakan pemerintah adalah: penyesuaian visi dan misi, perubahan target yang ingin dicapai, penyesuaian tuntutan masyarakat dan pengaruh kelompok kepentingan. Kompleksitas Perubahan Pengelolaan Pesisir dan Laut di Sumatera Utara akibat perubahan kebijakan Pemerintah Pusat pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 antara lain: a) Ditemukannya konsepsi pengelolaan pesisir laut yang berorientasi pada investasi, Perubahan Kelembagaan , Perubahan Perizinan Berusaha (Penyederhanaan Izin Usaha, Izin Lokasi dan Izin Pengelolaan, Izin Nelayan Kecil, Ketentuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). Penyesuaian Penataan Ruang Pesisir dan Laut terhadap peraturan daerah khususnya Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 4 Tahun 2019.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
An author who publishes in the Jurnal Prointegrita agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).