EFEKTIVITAS PENERAPAN SANKSI REHABILITASI MEDIS DAN REHABILITASI SOSIAL TERHADAP PELAKU PENYALAH GUNA NARKOTIKA (PROVINSI SUMATERA UTARA)

  • Ondo Parlindungan Simanjuntak Universitas Darma Agung

Abstract

Sanksi rehabilitasi medis dan rehabilitas sosial tidak sepenuhnya efektif dalam memulihkan pelaku penyalahguna narkotika. Hal ini terbukti dari berbagai kasus dimana pelaku penyalahguna narkotika yang diberi sanksi rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial justru kembali berhadapan dengan hukum dengan kasus yang sama, yaitu penyalahgunaan narkotika.


Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan hukum tentang penyalahgunaan narkotika, bagaimana efektivitas penerapan sanksi rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial terhadap pelaku penyalah guna narkotika di Provinsi Sumatera Utara, faktor apa yang menjadi kendala dalam efektivitas penerapan sanksi rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial terhadap pelaku penyalah guna narkotika di Provinsi Sumatera Utara. Spesifikasi penelitian ini yakni penelitian hukum yang menggunakan jenis penelitian hukum normatif dan empiris dengan pendekatan yang dipergunakan adalah pendekatan kasus dan perundang-undangan. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik wawancara.


Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum tentang penyalahgunaan narkotika bahwa tindak pidana narkotika di atur dalam Undang- Undang No, 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pada pasal 54 dalam UU tersebut dinyatakan bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, sebagaimana juga dinyatakan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) RI No. 04 Tahun 2010. Kemudian pada pasal 103 ayat (1) UU Narkotika juga dinyatakan bahwa hakim yang memeriksa pecandu narkotika dapat memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan atau perawatan melalui rehabilitasi jika pecandu narkotika tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Efektivitas penerapan sanksi rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial terhadap pelaku penyalah guna narkotika di Balai Rehabilitas BNNP Sumut bahwa pelaksanaanya belum efektif karena tingkat penyalahgunaan narkotika di Sumatera Utara tergolong tinggi. Adapun indikator efektifitas pelaksanaan rehabilitasi yang meliputi; (1) Pencapaian Tujuan (Kurun Waktu dan Sasaran); (2) Integritas (Prosedur dan Proses Sosialisasi); dan (3) Adaptasi (Peningkatan Kemampuan dan Sarana Prasarana). Faktor yang menjadi kendala dalam efektivitas penerapan sanksi rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial terhadap pelaku penyalah guna narkotika di Provinsi Sumatera Utara yang diteliti di Balai Rehabilitasi BNNP Sumut antara lain: faktor eksternal terdiri dari peraturan perundang-undang, penegak hukum, residivis, barang bukti dan keterlibatan dalam jaringan, sedangkan faktor internal terdiri dari labeling oleh masyarakat.


 

Published
Dec 2, 2023
How to Cite
SIMANJUNTAK, Ondo Parlindungan. EFEKTIVITAS PENERAPAN SANKSI REHABILITASI MEDIS DAN REHABILITASI SOSIAL TERHADAP PELAKU PENYALAH GUNA NARKOTIKA (PROVINSI SUMATERA UTARA). JURNAL PROINTEGRITA, [S.l.], v. 7, n. 3, dec. 2023. ISSN 2655-8971. Available at: <https://ejurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnalprointegrita/article/view/4847>. Date accessed: 04 dec. 2024. doi: http://dx.doi.org/10.46930/jp.v7i3.4847.
Section
Articles