TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA LAUNDRY MENURUT UU NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Abstract
Perkembangan jaman dalam beberapa tahun ini membuat masyarakat menginginkan segela sesuatu diperoleh dengan cara praktis, dalam arti zaman globalisasi telah mempengaruhi gaya hidup dan kepribadian masyarakat yang mengarah pada perilaku serba cepat. Berbagai bidang telah mengalami perubahan sebagai akibat dari meningkatnya ilmu pengetahuan dan tehnologi. Berdasarkan hal tersebut maka penulis tertarik untuk mengangkat judul “Tanggung Jawab Pelaku Usaha Laundry Menurut UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen”. Berdasarkan latar belakang masalah diatas, maka yang menjadi masalah pokok dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan tanggung jawab terhadap konsumen pengguna jasa laundry. Dari masalah pokok tersebut penulis dapat merumuskan beberapa permasalahan dalam penelitian sebagai berikut: Bagaimana pertanggung jawaban pelaku usaha laundry terhadap kerugian yang diderita konsumen pengguna jasa laundry sebagai akibat praktek usahanya? Upaya hukum apakah yang dapat dilakukan oleh konsumen pengguna jasa laundry terhadap kerugian yang ditanggung? Dalam menganalisa data akan digunakan teknik deskriptif analisis yaitu dengan memaparkan atau menggambarkan hasil studi lapangan dan hasil studi literature, kemudian menganalisa data yang diperoleh dan selanjutnya digunakan untuk membahas permasalahan yang ada sehingga mampu memberikan gambaran empiris dan faktual, baik yang bersifat yuridis maupun yang bersifat sosiologis tentang tanggung jawab pelaku usaha laundry menurut UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.