TINJAUAN HUKUM TERHADAP JUAL BELI BARANG MELALUI INTERNET DITINJAU DARI HUKUM PERJANJIAN
Abstract
Perkembangan internet menciptakan terbentuknya suatu dunia baru yang biasa disebut dengan dunia maya. Adanya dunia maya menyebabakan setiap individu memiliki hak dan kemampuan untuk berhubungan dengan individu lain tanpa ada batasan apapun yang menghalanginya. Perkembangan tersebut berakibat juga pada aspek sosial, dimana cara berhubungan antar manusia pun ikut berubah. Hal ini secara tidak langsung berpengaruh terhadap sektor bisnis. Proses transaksi yang dilakukan dalam dunia bisnis tanpa adanya pertemuan antar para pihaknya yang menggunakan media internet termasuk ke dalam transaksi elektronik. Transaksi elektronik dalam dunia bisnis terdapat berbagai macam bentuknya diantaranya adalah electronic commerce atau biasa disebut dengan e-commerce maupun e-com. Electronic commerce yang selanjutnya dalam penulisan ini disebut dengan e-commerce dapat diartikan secara gramatikal sebagai perdagangan elektronik.