FAKTOR-FAKTOR YANG MENJADIKAN PERCERAIAN DI DALAM LINGKUNGAN KELUARGA MENURUT UU NO. 1 TAHUN 1974
Abstract
Penelitian ini membahas mengenai “Perceraian Ditinjau dari UU No. 1 Tahun 1974” dimana perselisihan yang terus menerus didalam rumah tangga dapat menimbulkan terjadinya perceraian. Menurut undang-undang dan peraturan pemerintah, salah satu alasan perceraian adalah karena antara suami istri terus menerus terjadi perselishan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga. Dalam hal ini hakim diwajibkan untuk melihat batasan-batasan apa dalam permasalahan antara suami istri yang dapat diketahui dalam surat-surat gugatan, jawaban, replik, duplik, pembuktian maupun kesimpulan mereka dalam sidang pengadilan yang termasuk kategori perselisihan secara terus menerus dalam rumah tangga tersebut. Biasanya hakim memutuskan perkawinan dengan alasan ini bila penggugat dan tergugat telah pisah rumah sehingga komunikasi mereka terputus. Selain itu salah satu pihak biasanya melakukan sesuatu yang tergolong berat dan tidak dapat dimaafkan oleh pihak lain seperti kekerasan rumah tangga, perselingkuhan, penelantaran baik terhadap pasangan maupun anak-anak, dan lain sebagainya. Perselisihan terus menerus dalam rumah tangga dipakai sebagai alasan perceraian paling sering diantara sebab-sebab perceraian lainnya dalam undang-undang karena pembuktiannya paling mudah dan tidak memiliki batasan yang pasti, penilaian adanya perselisihan terus menerus tersebut cenderung subjektif sesuai dengan keyakinan hakim.