TINJAUAN HUKUM TERHADAP PROSES PENEMPATAN WARGA BINAAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN (LAPAS) KLAS II B SIBORONGBORONG
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui terhadap proses penempatan warga binaan di lembaga pemasyarakatan (lapas) Klas II B Siborongborong. Saat seorang Warga Binaan menjalani vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan, maka hak-haknya sebagai warga negara akan dibatasi. Sesuai UU No.12 Tahun 1995, Warga Binaan adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lembaga Pemasyarakatan. Walaupun terpidana kehilangan kemerdekaannya, tapi ada hak-hak Warga Binaan yang tetap dilindungi dalam sistem pemasyarakatan Indonesia. Sepanjang tidak ditentukan lain, pemberian hak bagi Warga Binaan itu harus dilaksanakan pada waktunya setelah memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah ditetapkan. Berdasarkan analisis terhadap data dan fakta tersebut, Maksud dari pentahapan pembinaan ini untuk memberikan kelonggaran-kelonggaran terhadap Warga Binaan sesuai dengan tahap pembinaannya, karena keberadaan mereka di dalam Lembaga Pemasyarakatan hanya bersifat sementara dan setelah habis masa pidananya mereka akan kembali ke masyarakat. Setiap Warga Binaan wajib mengikuti semua program pembinaan yang diberikan kepadanya.