ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN KORPORASI SEBAGAI SUBJEK HUKUM DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Kasus Putusan MA RI No. 81/Pid.Sus/Tipikor/2018/PN.Jkt.Pst)
Abstract
Undang-undang menempatkan korporasi sebagai subjek hukum yang dapat dipidana karena merugikan keuangan Negara. Korupsi sebagai pembuktian kesalahan korporasi dapat menentukan pertanggungjawaban pidana korporasi. Metode penelitian ini adalah yuridis normative yaitu Bagaimana pertanggungjawaban pidana korporasi sebagai subjek hukum; Siapa pihak-pihak yang dapat dikenakan pertanggungjawaban dalam tindak pidana korporasi.Adapun hasilnya adalahTindak pidana oleh korporasi adalah tindak pidana yang dapat dimintakan pertanggung jawaban pidana kepada korporasi sesuai dengan undang-undang yang menagaturnya, misalnya Dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tindak pidana oleh korporasi ini merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh orang berdasarkan hubungan kerja, atau berdasarkan hubungan lain, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama yang bertindak untuk dan atas nama korporasi.