KEBIJAKAN HUKUM PIDANA PEMBEBASAN BERSYARAT NARAPIDANA DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENYEBARAN COVID 19
Abstract
Pemberian hak pembebasan bersyarat merupakan salah satu pembinaan yang bertujuan agar narapidana dapat berinteraksi secara sehat dengan masyarakat. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan hukum tentang pembebasan bersyarat narapidana sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid 19 di Lembaga Pemasyarakatan, bagaimana pelaksanaan hukum pembebasan bersyarat narapidana dalam masa Covid 19, bagaimana hambatan dan upaya hukum pembebasan bersyarat narapidana sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid 19 di Lembaga Pemasyarakatan. Penulisan penelitian ini menggunakan metode penelitian pustakaan (libraryresearch) dan penelitian lapangan (field research) dengan melakukan wawancara dengan kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan. Jenis data penelitian ini adalah data primer dan data sekunder dan disusun secara sistematis dan dianalisis secara kualitatif. Pengaturan hukum tentang pembebasan bersyarat narapidana sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid 19 di Lembaga Pemasyarakatan adalah berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. M.HH-19.PK.01.04.04/2020 bahwa pembebasan narapidana dilakukan dengan syarat selain berkelakuan baik selama menjalani masa pidana juga telah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020 untuk narapidana dan telah menjalani 1/2 masa pidana 31 Desember 2020 untuk anak sementara syarat bebas melalui integrasi telah menjalani 2/3 masa pidana bagi narapidana. Pelaksanaan hukum pembebasan bersyarat narapidana dalam masa Covid 19 harus terpenuhi persyaratan administratif dan substantif serta dalam tata cara pelaksanaannya petugas-petugas dengan mendata narapidana diberikan sebuah surat yang nantinya diusulkan untuk mendapat suatu pembebasan bersyarat dengan harus dilengkapi dokumen-dokumen. Berdasarkan permasalahan yang dikemukakan, maka ditarik kesimpulan bahwa hambatan hukum pembebasan bersyarat narapidana sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid 19 di Lembaga Pemasyarakatan adalah hambatan lnternal dan hambatan ekstrnal. Disarankan agar perlunya memberikan informasi secara langsung atau mendatangi narapidana guna memberi tahu kepada semua narapidana supaya mengetahui tahapan-tahapan dengan benar dari tahap awal sampai tahap akhir dalam proses pengajuan pembebasan bersyarat tersebut sehingga bagi narapidana yang sudah memenuhi syarat substantif dan administratif agar bisa segera diproses sehingga pelaksanaan pembebasan bersyarat dapat dengan mudah ditempuh dan lebih cepat. Perlunya menginformasikan kepada pihak keluarga sebagai penjamin agar selama narapidana sudah diberi kebebasan diharapkan pihak keluarga ikut menjaga dan membina kembali serta memberikan pencerahan agar tidak mengulangi perbuatannya.