SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU PENCABULA ANAK YANG MENIKAHI KORBAN

  • Ulyadinnur Ulyadinnur Universitas Darma Agung
  • Ica Sandri Monanza Br. Ginting Universitas Darma Agung
  • Maurice Rogers Universitas Darma Agung

Abstract

Tindak pidana pencabulan terhadap anak adalah merupakan tindak pidana (kejahatan) yang tidak ada henti-hentinya selalu terjadi dan berkembang di tengah-tengah masyarakat sepanjang masyarakat itu terus mengadakan interaksi sosial satu dengan yang lainnya. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana pengaturan sanksi terhadap pelaku tindak pidana pencabulan, bagaimana tindakan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Sei Rampah terhadap pelaku tindak pidana pencabulan, apa akibat hukum bagi pelaku tindak pidana pencabulan anak yang menikahi korban. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif analisis yang mengarah kepada penelitian yuridis empiris. Sumber data dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer yaitu data yang diperoleh secara langsung dari penelitian di Kejaksaan Negeri Medan. Alat pengumpul data adalah penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan yaitu melakukan wawancara dengan Juwita, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan.


Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Pengaturan sanksi terhadap pelaku tindak pidana pencabulan diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang khusus melindungi hak-hak anak korban kejahatan. Dibandingkan dengan KUHP, maka Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi anak korban pencabulan. Tindakan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Sei Rampah terhadap pelaku tindak pidana pencabulan adalah dengan melakukan tuntutan dan dakwaan terhadap pelaku sebagaimana diatur dalam Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 76e dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak 5.000.000.000,00 (lima milyar). Akibat hukum bagi pelaku tindak pidana pencabulan anak yang menikahi korban dikenakan dakwaan dan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Menikahi korban tidak dapat menghapus pertanggungjawaban pidana pelaku pencabulan terhadap anak tetapi hanya merupakan salah satu yang dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan hukuman yang dijatuhkan terhadap pelaku perbuatan cabul. Disarankan agar masyarakat pada umumnya dan para orang tua pada khususnya hendaknya berperan serta aktif dalam rangka usaha penanggulangan kejahatan dan bersikap selektif terhadap hal-hal yang baru serta melakukan pengawasan terhadap anak-anak serta lingkungan sehingga kesempatan untuk terjadinya suatu tindak pidana terutama dalam hal ini tindak pidana yang korbannya adalah anakanak di bawah umur dapat diminimalisir.

Published
Jan 31, 2022
How to Cite
ULYADINNUR, Ulyadinnur; GINTING, Ica Sandri Monanza Br.; ROGERS, Maurice. SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU PENCABULA ANAK YANG MENIKAHI KORBAN. JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, [S.l.], v. 4, n. 1, p. 129– 139, jan. 2022. ISSN 2684-7973. Available at: <https://ejurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnalrectum/article/view/1452>. Date accessed: 21 nov. 2024. doi: http://dx.doi.org/10.46930/jurnalrectum.v4i1.1452.