PENERAPAN HUKUM TERHADAP WANPRESTASI ATAS PERJANJIAN HUTANG PIUTANG (Studi Kasus PutusanPengadilan Negeri Medan No.24/Pdt.G.S/2020/PN Mdn)
Abstract
Undang –Undang No.10 Tahun 1998 pasal 1 angka 11 menyatakan bahwa kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu,berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Perjanjian merupakan tindakan hukum yang bersifat timbal balik yang menimbulkan hak dan kewajiban. Namun pada kondisi tertentu pertukaran prestasi tidak berjalan sebagaimana mestinya sehingga menimbulkan wanprestasi. Berdasarkan hal tersebut penulis memilih judul” Penerapan Hukum Terhadap Perlakuan Wanprestasi atas Perjanjian Hutang Piutang (Studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Medan No.24/Pdt.G.S/2020/PN Mdn “. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahi1. Perjanjian hutang piutang yang dilakukan Husni Dengan P.T. Bank Perkerditan Prima Madani (BPR Prima Medan sehingga timbul wanprestasi2. Penerapan hukum terhadap perlakuan wanprestasi atas hutang-piutang (stdi kasud Putusan Pengadilan Negari N0.24/Pdt.G.S/2020/Pn.Mdn).3. Pertimbangan hakim dalam menyelesaikan sengketa perjanjian ingkar janji/wanprestasi hutang piutang.