PENATAAN ASET DAN AKSES DALAM MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT MELALUI PENDAFTARAN LAHAN SISTEMIK LENGKAP
Abstract
Masalah mendasar penataan aset dan akses tanah di Indonesia adalah lemahnya pengakuan dan perlindungan hukum terkait keberadaan masyarakat dalam pemanfaatan tanah antar berbagai sektor pembangunan akibat pertambahan penduduk dan penurunan kualitas yang menyebabkan kemiskinan, keterbatasan kesempatan kerja dan akses pendapatan yang tidak merata. pemanfaatan tanah. Cita-cita hukum dalam mewujudkan tujuan negara hukum agraria diwujudkan dalam bentuk kebijakan Reforma Agraria yang merupakan salah satu cita-cita dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo. Rumusan masalah yang akan menjadi pokok pembahasan adalah Bagaimana mekanisme pelaksanaan reforma agraria di Kabupaten Langkat, Bagaimana bentuk pengelolaan aset tanah melalui Program Pembaruan Agraria di Kabupaten Langkat, Bagaimana program penataan akses dalam rangka peningkatan kesejahteraan berbasis tata guna lahan. Metode penelitian ini menggunakan metode kualitatif untuk menggambarkan reforma agraria melalui retribusi tanah secara komprehensif dari segi administrasi pertanahan.