TINJAUAN PERBANDINGAN KEWAJIBAN HUKUM PERUSAHAAN ALIH DAYA/OUTSOURCING DENGAN PERUSAHAAN PENGGUNA JASA BERDASARKAN UNDANG - UNDANG CIPTA KERJA
Abstract
Penelitian ini meneliti tentang Tinjauan Perbandingan Kewajiban Hukum Perusahaan Alih Daya / Outsourcing dengan Perusahaan Pengguna Jasa Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja. Penelitian ini memiliki tujuan untuk (1) mengetahui pengaturan hukum pelaku usaha perusahaan alih daya / outsourcing dengan pelaksanaan kewajiban hukum pelaku usaha perusahaan pekerja langsung berdasarkan Undang-Undang cipta kerja; (2) untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan kewajiban hukum pelaku usaha alih daya / outsourcing dengan pelaksanaan kewajiban hukum pelaku usaha pekerja langsung berdasarkan Undang-Undang cipta kerja; (3) untuk mengetahui bagaimana seharusnya pelaku usaha baik perusahaan alih daya / outsourcing maupun usaha perusahaan pekerja langsung dalam memberikan kewajiban hukum atas segala hal yang berkaitan dengan pekerja berdasarkan Undang-Undang cipta kerja. Kemudian teori dalam penelitian ini menggunakan teori keadilan, teori perlindungan hukum, teori kepastian hukum. Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum yang bersifat Yuridis Normatif dengan pertimbangan dan analisis permasalahan hukum terkait Undang-Undang No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No.35 tahun 2021 tentang perjanjian waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja. Kemudian dalam penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. hasil dari penelitian ini mengungkapkan bahwa tidak adanya keadilan dan kesetaraan hak antara pekerja langsung perusahaan dan pekerja alih daya / outsourcing yang telah diatur oleh Undang-Undang No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No.35 tahun 2021.