PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA YANG DI PUTUSKAN HUBUNGAN KERJA AKIBAT CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) BERDASARKAN UU NO 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
Abstract
Pemutusan Hubungan Kerja yang semakin marak dilakukan oleh perusahaan terhadap pekerja dengan alasan kerugian akibat dampak dari covid-19 dengan tidak memberikan pesangon yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Penelitian bertujuan mengetahui bagaimana perlindungan hukum atas Hak pekerja yang di PHK di tengah pandemi COVID-19 dan upaya apa yang dilakukan pemerintah untuk mencegah/membantu pekerja yang telah di PHK. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif/doctrinal, menggunakan data sekunder. Pengumpulan data menggunakan metode studi kepustakaan, semua data penelitian yang sudah terkumpul, dianalisis menggunakan metode analisis deskriptif. Hasil penelitian menujukan: 1. Perlindungan hukum terhadap pekerja yang di PHK tercantum pada bab XII pasal 164 ayat 1 “ Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun 2. Langkah-langkah yang di ambil pekerja untuk mendapatkan haknya tercantum dalam UU No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial bab II penyelesaian melalui bipartit, penyelesaian melalui mediasi, penyelesaian melalui konsiliasi, penyelesaian melalui arbitrase dan bab IV penyelesaian perselisihan melalui pengadilan hubungan industrial. 3. Upaya yang dilakukan pemerintah yaitu dengan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) dan mengeluarkan kebijakan-kebijakan untuk mencegah/mengurangi terjadinya pemutusan hubungan kerja.