PERTANGGUNG JAWABAN ADVOKAT TERHADAP KLIEN BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT
Abstract
Perkembangan masyarakat yang cukup pesat dan makin kompleksnya relasi – relasi yang terjalin diantara mereka, baik di bidang sosial maupun ekonomi perlu diikuti dengan keluarnya berbagai aturan hukum guna untuk menjaga ketertiban dalam relasi tersebut. Rumitnya aturan hukum yang berlaku membuat aturan tersebut tidak mudah dipahami oleh masyarakat sehingga kode etik di perlukan untuk menjaga agar advokat mengabdi kepada kepentingan masyarakat dan kepercayaan yang telah diberikan oleh masyarakat. Studi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk pengawasan dari organisasi advokat terhadap pelaksanaan kewajiban pemberian jasa hukum terhadap klien oleh advokat; dan bagaimana itikad baik dalam Pasal 16 Undang-undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian yang dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif, dimana pengumpulan data dilakukan dengan metode Library Research. Kewajiban advokat dalam melaksanakan kewajiban pekerjaannya dilarang melainkan perlakuan kepada konsumen bersumber pada tipe kemaluan, agama, politik, generasi, suku bangsa, ataupun kerangka balik sosial serta adat; Advokat tidak bisa diidentikkan dengan kliennya dalam membela masalah konsumen oleh pihak yang berhak serta atau ataupun warga; Advokat harus melindungi seluruh suatu yang dikenal ataupun didapat dari Kliennya sebab ikatan pekerjaannya, melainkan didetetapkan lain oleh Hukum; Advokat dilarang menggenggam kedudukan lain yang berlawanan dengan kebutuhan kewajiban serta derajat pekerjaannya; Advokat yang melaksanakan kewajiban dalam konferensi majelis hukum dalam menanggulangi masalah kejahatan harus menggunakan ciri cocok dengan peraturan perundang- undangan; Advokat harus angkat tangan serta menaati isyarat etik pekerjaan advokat serta determinasi mengenai Badan Martabat Badan Advokat, dll. Pasal 16 Undang- undang Nomor 18 tahun 2003 mengenai advokat tidak menata dengan nyata mengenai penafsiran itikad bagus yang menyebabkan advokat salah pengertian. Seorang advokat bisa dimintai pertanggungjawaban pekerjaan serta pertanggungjawaban kejahatan bila dalam melaksanakan pekerjaannya itu.