PERANAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL DALAM PELAKSANAAN REFHABILITASI BAGI PECANDU NARKOTIKA
Abstract
Kejahatan narkotika masih menjadi masalah yang kronis di Indonesia. Berbagai tindakan telah dilakukan oleh pemerintah dalam upaya memberantas kejahatan yang telah merenggut banyaknya nyawa anak bangsa ini. Salah satunya di bidang regulasi yang ditandai dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu: apa dasar pertimbangan hukum oleh hakim dalam menjatuhkan putusan rehabilitasi sebagai treatment terhadap pencandu narkotika serta bagaimanakah kebijakan rehabilitasi sebagai treatment terhadap pencandu narkotika. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Kebijakan dalam upaya rehabilitasi pecandu narkotika, untuk menegetahui prosedur penerapan rehabilitasi bagi pecandu dan syarat-syarat seseorang untuk di rehabilitasi oleh BNN, dan untuk mengetahui kendala-kendala yang di hadapi oleh BNN dalam upaya rehabilitasi penyalahgunaan nerkotika dan penanggulangannya. Metode Penelitian yang di gunakan dalam penelitian ini adalah metode EmpirisĀ dengan analisis data Normatif, yaitu prosedur pemecahan masalah yang di selidiki dengan pengamatan dengan cara menggambarkan keadaan objek penelitian pada saat sekarang berdasarkan fakta-fakta yang ada. Berdasarkan hasil dari penelitian bahwa dapat disimpulkan bahwa kebijakan yang mendukung penanggulangan tindak pidana narkotika bagi para pecandu narkotika, salah satunya adalah adanya pelaksaaan rehabilitasi bagi pengguna narkotika.