TINJAUAN YURIDIS DALAM UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DITINJAU DARI UNDANG UNDANG NOMOR 44 TAHUN 2008 TENTANG PORNOGRAFI
Abstract
Pornografi adalah usur atau Objek tindak pidana yang sekaligus merupakan suatu objek perbuatan yang meminjam atau mengunduh. Namun adakalanya dibedakan secara jelas antara objek tindak pidana dengan objek perbuatan. Contoh tindak pidana pornografi yang terdapat dalam pasal 283 ayat (1) KUHP, Sementara tulisan, gambar atau benda yang melanggar kesusilaan adalah objek tindak pidana. Tidak banyak kesusilaan untuk mengetahui objek tindak pidana maupun objek perbuatan dalam rumusan tindak pidana karena objek tindak pidana selalu berkaitan langsung dengan kepentingan hukum yang hendak dilindungi oleh tindak pidana yang bersangkutan. Pokok permasalahan dalam skripsi ini yaitu bagaimana pelanggaran kejahatan pornografi terhadap anak dimasa covid 19 dikaitkan dengan Undang- Undang No. 44 Tahun 2008 tentang pornogafi?, Faktor apa saja yang menyebabkan anak terlibat dalam kejahatan pornografi?, bagiamana perlindungan anak dari kejahatan pornografi?.Metode penelitian menggunakan jenis normatif sumber data yang dilakukan adalah data sekunder, yang terdiri dari data sekunder dan primer. Pengumpulan data yang dilakukan dengan caa studi kepustakaan( library research) yaitu memilih bahan kepustakaan.metode yang digunakan dalam analisa data adalah deskriftif kualitatif yang menguraiakan data secara bermutu dalam bentuk kalimat yang teratur.Perlidungan hukum tersebut tertuang dalam Pasal 37 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.