KAJIAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN DENGAN DASAR HUTANG PIUTANG
Abstract
Penelitian bertujuan untuk mengetahui bentuk tindak pidana penipuan dan perlindungan hukum terhadap korban dengan dasar hutang piutang dan untuk mengetahui bentuk pertanggungjawaban pelaku atas tindak pidana penipuan dengan dasar hutang piutang serta. Jenis penelitian yang digunakan adalah metode penelitian sosiologi empiris dan studi kepustakaan dengan cara menelaah buku-buku, literatur dan peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan masalah yang akan dibahas dalam penelitian ini. Hasil Penelitian diperoleh bentuk tindak pidana penipuan dalam KUHP diatur pada Buku II tentang Kejahatan terhadap Harta Kekayaan dan tindak pidana penipuan dengan dasar hutang piutang terkait dengan masalah pinjam meminjam uang (hutang piutang) termasuk dalam lingkup hukum Perdata, sehingga ke ranah Pidana adalah jalan terakhir, dasar hukumnya diatur dalam Pasal 19 ayat 2 UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Bentuk Perlindungan Hukum terhadap korban adalah pemerian kompensasi dan restitusi, layanan konseling dan pelayanan medis, bantuan hukum serta pemberian informasi. Bentuk pertanggungjawaban pelaku dalam tindak pidana penipuan dengan dasar hutang piutang adalah mengikuti prosedur yang ada, dari mulai proses penyidikan sampai proses penahanan sesuai dengan prosedur ataupun peraturan perundang-undangan yang berlaku. Serta upaya penanggulangan tindak pidana penipuan dengan dasar hutang piutang bisa dengan langkah penindakan (represif) maupun dengan langkah pencegahan (preventif).