TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERSEKUSI TINDAKAN MAIN HAKIM SENDIRI (EIGENRECHTING)

  • Midarmi Halawa Universitas Darma Agung

Abstract

Persekusi atau tindakan main hakim sendiri (eigenrichting), sebenarnya bukan merupakan suatu jenis tindak pidana yang diatur secara jelas dan tegas dalam KUHP atau undang-undang diluar KUHP. Masalah pada penelitian ini adalah Bagaimana Pengaturan Hukum terhadap Persekusi di Indonesia;Bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Persekusi;Bagaimana Penegak Hukum Terhadap Persekusi. Jenis dan sifat penelitian adalah normatif dan sumber Data adalah penelitian hukum jenis ini mengkonsepsikan Hukum sebagai apa yang tertulis dalam peraturan Perundang-Undangan atau Hukum dikonsepsikan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan yang berperilaku manusia yang dianggap pantas. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa bentuk perbuatan oleh pelaku dalam kaitannya dengan persekusi adalah pengancaman, penganiayaan dan pengeroyokan yang salah satunya dapat dilakukan dengan main hakim sendiri yaitu dengan melakukan pengeroyokan ujaran berupa pengancaman, penganiayaan dan pengeroyokan dalam melakukan kekerasan. Pengaturan terhadap perbuatan persekusi adalah dengan Pasal 368 KUHP tentang pengancaman, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 368 KUHP mengatur tentang pemerasan dan pengancaman serta Pasal 28 Ayat (2).

Published
Jul 31, 2021
How to Cite
HALAWA, Midarmi. TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERSEKUSI TINDAKAN MAIN HAKIM SENDIRI (EIGENRECHTING). JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, [S.l.], v. 3, n. 2, p. 340-348, july 2021. ISSN 2684-7973. Available at: <https://ejurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnalrectum/article/view/1938>. Date accessed: 23 dec. 2024. doi: http://dx.doi.org/10.46930/jurnalrectum.v3i2.1938.