PENJATUHAN PIDANA MATI DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA DAN DITINJAU DARI SUDUT PANDANG HAM
Abstract
Penelitian ini bertujuan utnuk mengetahui penerapan pidana mati dalam sistem hukum di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normative melalui data primer. Sumber data diperloeh dari letratur-literatur, karya tulis ilmiah dan perndang-undangan yang berlaku. Analisa data menggunakan alias deskriptif. Pidana mati bukan lagi merupakan pidan apokok, melainkan sebagai pidana yang bersifat khsus dan alternatif. Masalah pidana mati merupakan salah satu masalah yang berskala nasional mauoun internasional yang menimbulkan pro dan kontra dalam kehdidupan masyarakat. Pidana mati merupakan pidana yang palin gkeras dalam sistem pemidanaan. Dengan pidana mati, diperlukan karena dapat menimbulkan efek jera yang luar baiasa bagi penjahat. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa dalam memutuskan pidana mati ada banyak pertimbangan yang dilakukan oleh hakim, diantaranya dilihat dari pertimbangan secara hukum, aturan-aturan, unsur-unsur dari aturan, dan diliaht dari aspek keagamaan.Pidana mati dapat dijatuhkan terhadap kejahatan yang paling serius. Sesuai hukum tempat kejahatan tersebut. Hukum Indonesia tidak membeda-bedakan hukuman terhadap warga Negara Asing, mapun warga Negara Indonesia. Hakim juga dalam menjatuhkan putusan melihat aspek yuridis yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa, barang bukti , dan aspek non yuridis yang dipergunakan untuk pertimbangan hal-hal yang memberatkan ataupun meringankan pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa.