PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA BERAT
Abstract
Masalah perlindungan hukum terhadap korban pelanggaran HAM berat ini menjadi problem yang sangat mendasar karena menyangkut permasalahan perlindungan terhadap hak asasi manusia secara umum. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah (1) bagaimana penegakan hak asasi manusia dalam Negara hukum republik Indonesia, (2) bagaimana ketentuan hukum pelanggaran hak asasi manusia, (3) bagaimana upaya pemerintah dalam penanggulangan korban pelanggaran hak asasi manusia berat. Metode penulisan yang dipergunakan adalah penulisan yuridis normative yaitu penulisan yang memfokuskan kepada norma-norma hukum yang berlaku yakni norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan pemikiran-pemikiran yang berkaitan dengan Hukum Hak Asasi Manusia. Pengumpulan data yang dipergunakan dalam penulisan ini adalah data sekunder, yaitu data yang diambil dari bahan hukum primer, misalnya UUD NKRI tahun 1945, UU No.39 Tahun 1999, UU No. 26 Tahun 2000 dan bahan sekunder yang diambil dari buku, makalah, artikel, pendapat, dan internet.. Penegakkan hukum dalam melindungi hak asasi manusia di Indonesia adalah dengan adanya instrument yang bersifat kelembagaan yang bertujuan untuk menjaga, melindungi serta menegakkan hak asasi manusia di Indonesia yang sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM, UU No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM dan peraturan lainnya.