PENERAPAN HUKUM PIDANA ILLEGALFISHING DI WILAYAH LAUT BERDASARKAN HUKUM POSITIF INDONESIA
Abstract
Penangkapan pelaku tindak pidana illegal fishing diperairan laut Indonesia dilakukan dengan sejumlah modus operandi yang berbeda-beda dilapangan, luasnya wilayah laut Indonesia, sarana dan prasana yang kurang memadai dan sedikitnya jumlah penyidik oleh karena itu Pihak Penegak Hukum seperti Polri, PSDKP, TNI Angkatan Laut, sulit untuk menangkap para pelaku tindak pidana illegal fishing, sehingga penengakan hokum terhadap tindak pidana illegal fishing tidak berjalan dengan maksimal, permasalahan dalam penelitian ini adalah: Bagaimana bentuk-bentuk modus operandi tindak pidana illegal fishing di perairan laut Indonesia? Bagaimana upaya penegakan hokum pidana oleh Lembaga Penegak Hukum di Indonesia terhadap praktik illegal fishing? Apa hambatan penegakan hokum pidana terhadap
pelaku tindak pidana illegal fishing di perairanlaut Indonesia? Metode Penelitian adalah Jenis penelitian yuridis normatif. Menurut Penelitian yuridis normative tersebut mengacu kepada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan norma-norma hukum yang ada dalam masyarakat. Penelitian yuridis normative atau penelitian hokum normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang merupakan data sekunder dan disebut juga penelitian hokum kepustakaan. Hasil Penelitian Modus tindak pidana perikanan banyak dilakukan dengan banyaknya pemalsuan dokumen, seperti di dalam izin yang tertera ukuran kapal tidak sesuai dengan yang sebenarnya, Selain penerapan KUHAP, dalam penegakan hukum tindak pidana perikanan, dapat juga dilakukandenganPendekatan Multi Door Dalam Penegakan Hukum Illegal Fishing, Penghambat tindak pidana perikanan karena lemahnya peraturan perundang undangan yang mengaturnya, sertaterbatasnyapengadilan yang adauntukmenanganitindakpidanaperikanan. Kurangnya kordinasi antara aparat penegak hukumn juga menjadi penghambat penegakan hokum tindak pidana perikanan.